BABI, MEMANG BABI COKLAT YANG SATU INI! POLISI, OHH POLISI.........

Muhammad Izzadin Sabani@Izzadin_Sabani
21 views
Sep 30, 2026
~2 min read
Advertisement
2
BODOH
4
Selain itu, ketidakselarasan antara sinyal keluar Stasiun Bekasi (J12) dengan sinyal blok (B104) adalah peyebab utama dari kejadian ini.
Gambaran singkatnya:

Gambaran singkatnya:

Muhammad Izzadin Sabani@Izzadin_Sabani
Kayaknya banyak orang yang salah tangkap dari hasil investigasi. Penyebab mengapa sinyal keluar Bekasi (J12) hijau dan sinyal B104 merah bukan karena keberadaan sinyal ghaib B105, melainkan kesalahan dalam diagram persinyalan.
5
Pihak yang seharusnya diusut adalah pihak yang terlibat dalam SO persinyalan tahun 2022. Pihak tersebut dapat berupa kontraktor, regulator, operator, dan juga supervisor.
6
Oh, atau karena kejaadian ini melibatkan banyak instansi, lembaga dan perusahaan besar?
Dalam proyek tersebut, pasti melibatkan kontraktor baik proyek, persinyalan, kemudian juga regulator berupa Kemenhub beserta bawahannya DJKA, serta KAI sebagai operator.
Dalam proyek tersebut, pasti melibatkan kontraktor baik proyek, persinyalan, kemudian juga regulator berupa Kemenhub beserta bawahannya DJKA, serta KAI sebagai operator.
7
Oh, bahkan proyek tersebut juga mungkin terkait dengan perusahaan luar negeri yag sudah terkenal menangani proyek kereta api.
8
Hal yang ingin saya tekankan adalah:
MASINIS BUKAN PELAKU UTAMA, TAPI KORBAN DARI BOBROKNYA SISTEM YANG ADA!
MASINIS BUKAN PELAKU UTAMA, TAPI KORBAN DARI BOBROKNYA SISTEM YANG ADA!
9
Fakta bahwa tidak ada yang menyadari kesalahan desain rute J12 terhadap sinyal blok 104, menandakan ada yang salah dalam prosesnya.
11
Menurut masinis, berdasarkan teori dan pemahaman ia, pengereman kereta harus berfokus pada keselamatan penumpang, dan itu memang betul.
Menurutnya, melakukan pengereman darurat di jalur menikung dalam kecepatan tinggi dapat menyebabkan kereta anjlok.
Hal tersebut juga betul.
Menurutnya, melakukan pengereman darurat di jalur menikung dalam kecepatan tinggi dapat menyebabkan kereta anjlok.
Hal tersebut juga betul.
12
Lantas, apa yang mendasari penetapan status hukum kepada masinis? Karena ia tidak mengerem lebih awal?
Kan sinyalnya aja terganggu oleh lampu rumah.
Karena dia pakai service brake?
Lah, KAI aja tidak punya SOP pengereman darurat di jalur menikung.
Kan sinyalnya aja terganggu oleh lampu rumah.
Karena dia pakai service brake?
Lah, KAI aja tidak punya SOP pengereman darurat di jalur menikung.
13
Daripada itu, yang harusnya disorot bagaimana bisa tidak ada yang sadar saat perancangan persinyalan bahwa sinyal J12 hanya membaca sampai segmen 104BT.
14
Gak tau lah, capek.



