Komentar ini dlm rangka memperjelas, sekaligus melengkapi pembahasan, agar ungkapan tsb tdk menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian pembaca.
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Bhw sabab rukhsah (baca: hukum wadh’iy) yg menjadi indikator diperbolehkannya seseorang melakukan shalat li hurmatil waqt tdk terbatas hanya pd kasus faqid at-thahurain semata (yakni orang yg tdk mendapatkan air maupun debu utk bersuci.)
Memang benar...
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
kasus faqid at-thahurain merupakan salah satu pembahasan paling masyhur dlm bab shalat li hurmatil waqt. Akan tetapi, dlm literatur fiqih Syafi’iyyah, penerapan konsep ini ternyata lebih luas drpd itu.
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Di antara contohnya adalah kasus musafir yg sedang berada dlm perjalanan & tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna krn khawatir tertinggal rombongan, khawatir terhadap keselamatan diri atau hartanya, atau....
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
tdk memungkinkan turun dr kendaraan (atw mencari musholla) utk melaksanakan shalat secara ideal.
Imam An-Nawawi dlm Al-Majmu’ menjelaskan:
“Ashab Syafi’i berkata, apabila waktu shalat telah tiba sedangkan seseorang sedang dlm perjalanan, lalu ia khawatir apabila....
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
turun utk shalat akan tertinggal rombongan, atau khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun hartanya, maka ia tdk diperkenankan mengeluarkan shalat dr waktunya. Bahkan ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraan li hurmatil waqt, & wajib mengulanginya kembali.”
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Perlu diperhatikan bhw kasus yg dibahas Imam Nawawi di sini bukan faqid at-thahurain. Orang tsb msh memiliki thaharah, msh dpt berniat, bahkan msh dpt melakukan sebagian gerakan shalat. Namun krn tdk memungkinkan menyempurnakan sebagian syarat & rukun secara ideal, ia tetap....
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
diperintahkan melaksanakan shalat pd waktunya dlm rangka menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqt).
Demikian pula Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dlm At-Taqriratus Sadidah menjelaskan ttg shalat di kapal, kereta, & pesawat. Beliau menyebut bahwa...
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
apabila seseorang tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna sebelum maupun sesudah perjalanan (bahkan setelah mempertimbangkan jama’ taqdim & jama’ ta’khir) maka ia tetap diwajibkan shalat di kendaraan li hurmatil waqt sesuai kemampuannya.
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Dari sini tampak bhw dlm praktik fiqih Syafi’i, konsep li hurmatil waqt tdk selalu eksklusif pd kasus tdk adanya alat untuk bersuci, tapi juga mencakup kondisi ketika seorang mukallaf tdk mampu menyempurnakan sebagian syarat atau rukun shalat krn uzur tertentu.
Karena itu,,,,
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
menurut saya, ungkapan yg lebih tepat adalah:
"faqid at-thahurain merupakan salah satu contoh paling masyhur dlm pembahasan li hurmatil waqt, tetapi bukan satu2nya penerapan konsep tsb dlm literatur fiqih klasik."
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Dengan demikian, pembahasan shalat di kendaraan sebenarnya memiliki rincian yg cukup luas dlm fiqih, & tdk selalu bisa disederhanakan hanya menjadi:
“sah sepenuhnya” atau “khusus faqid at-thahurain”.
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii
Adapun ttg kewajiban i’adah atau qadha, para ulama kemudian merinci kembali: