Canvas & Ratio
Choose your destination platform format
Layout Template
Choose a content structure for your slides
Preset Themes
Typography & Sizing
Brand Kit Customization
AGENCYConfigure brand assets for headers & footers
Outro Slide CTA
Customize your closing call-to-action slide
Background Pattern
Build Your Carousel
Drag and drop any post card below onto a slide, or use the quick buttons to insert content/images instantly!

mengomentari Yik @Stakof yg mengatakan: “Konsep li hurmatil waqti dalam fiqih klasik berlaku spesifik untuk faqidat thahurain,” terlepas dari klarifikasi beliau bhw perkataan itu berangkat dari konteks tertentu yg blm saya pahami secara utuh, saya tetap ingin mengomentari. 👇 <a target="_blank" href="https://twitter.com/Stakof/status/2051655470042235282" color="blue">x.com/Stakof/status/…</a>

Komentar ini dlm rangka memperjelas, sekaligus melengkapi pembahasan, agar ungkapan tsb tdk menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian pembaca.

Bhw sabab rukhsah (baca: hukum wadh’iy) yg menjadi indikator diperbolehkannya seseorang melakukan shalat li hurmatil waqt tdk terbatas hanya pd kasus faqid at-thahurain semata (yakni orang yg tdk mendapatkan air maupun debu utk bersuci.) Memang benar...

kasus faqid at-thahurain merupakan salah satu pembahasan paling masyhur dlm bab shalat li hurmatil waqt. Akan tetapi, dlm literatur fiqih Syafi’iyyah, penerapan konsep ini ternyata lebih luas drpd itu.

Di antara contohnya adalah kasus musafir yg sedang berada dlm perjalanan & tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna krn khawatir tertinggal rombongan, khawatir terhadap keselamatan diri atau hartanya, atau....

tdk memungkinkan turun dr kendaraan (atw mencari musholla) utk melaksanakan shalat secara ideal. Imam An-Nawawi dlm Al-Majmu’ menjelaskan: “Ashab Syafi’i berkata, apabila waktu shalat telah tiba sedangkan seseorang sedang dlm perjalanan, lalu ia khawatir apabila....


turun utk shalat akan tertinggal rombongan, atau khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun hartanya, maka ia tdk diperkenankan mengeluarkan shalat dr waktunya. Bahkan ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraan li hurmatil waqt, & wajib mengulanginya kembali.”

Perlu diperhatikan bhw kasus yg dibahas Imam Nawawi di sini bukan faqid at-thahurain. Orang tsb msh memiliki thaharah, msh dpt berniat, bahkan msh dpt melakukan sebagian gerakan shalat. Namun krn tdk memungkinkan menyempurnakan sebagian syarat & rukun secara ideal, ia tetap....

diperintahkan melaksanakan shalat pd waktunya dlm rangka menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqt). Demikian pula Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dlm At-Taqriratus Sadidah menjelaskan ttg shalat di kapal, kereta, & pesawat. Beliau menyebut bahwa...


apabila seseorang tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna sebelum maupun sesudah perjalanan (bahkan setelah mempertimbangkan jama’ taqdim & jama’ ta’khir) maka ia tetap diwajibkan shalat di kendaraan li hurmatil waqt sesuai kemampuannya.



Dari sini tampak bhw dlm praktik fiqih Syafi’i, konsep li hurmatil waqt tdk selalu eksklusif pd kasus tdk adanya alat untuk bersuci, tapi juga mencakup kondisi ketika seorang mukallaf tdk mampu menyempurnakan sebagian syarat atau rukun shalat krn uzur tertentu. Karena itu,,,,

menurut saya, ungkapan yg lebih tepat adalah: "faqid at-thahurain merupakan salah satu contoh paling masyhur dlm pembahasan li hurmatil waqt, tetapi bukan satu2nya penerapan konsep tsb dlm literatur fiqih klasik."

Dengan demikian, pembahasan shalat di kendaraan sebenarnya memiliki rincian yg cukup luas dlm fiqih, & tdk selalu bisa disederhanakan hanya menjadi: “sah sepenuhnya” atau “khusus faqid at-thahurain”.

Adapun ttg kewajiban i’adah atau qadha, para ulama kemudian merinci kembali: (Lanjut lagi nanti....) 🙏😆