Hi,👋 we have updated the app and fixed multiple bugs. We are lacking funds, request to free user not to use Adblock. Ads are non intrusive. 😊

Carousel Studio

Repurpose X Threads into LinkedIn & Instagram Carousels

Canvas & Ratio

Choose your destination platform format


Layout Template

Choose a content structure for your slides


Preset Themes


Typography & Sizing

Title Font Size36px
Body Font Size18px
Header & Footer Size12px

Brand Kit Customization

AGENCY

Configure brand assets for headers & footers

MULTI-PROFILES (AGENCY)
AGENCY
SAVE PRESETS (AGENCY)

Outro Slide CTA

Customize your closing call-to-action slide

#1
#2
#3

Background Pattern

Source Content

Build Your Carousel

Drag and drop any post card below onto a slide, or use the quick buttons to insert content/images instantly!

Drag Post #1
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

mengomentari Yik @Stakof yg mengatakan: “Konsep li hurmatil waqti dalam fiqih klasik berlaku spesifik untuk faqidat thahurain,” terlepas dari klarifikasi beliau bhw perkataan itu berangkat dari konteks tertentu yg blm saya pahami secara utuh, saya tetap ingin mengomentari. 👇 <a target="_blank" href="https://twitter.com/Stakof/status/2051655470042235282" color="blue">x.com/Stakof/status/…</a>

Drag Post #2
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Komentar ini dlm rangka memperjelas, sekaligus melengkapi pembahasan, agar ungkapan tsb tdk menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian pembaca.

Drag Post #3
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Bhw sabab rukhsah (baca: hukum wadh’iy) yg menjadi indikator diperbolehkannya seseorang melakukan shalat li hurmatil waqt tdk terbatas hanya pd kasus faqid at-thahurain semata (yakni orang yg tdk mendapatkan air maupun debu utk bersuci.) Memang benar...

Drag Post #4
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

kasus faqid at-thahurain merupakan salah satu pembahasan paling masyhur dlm bab shalat li hurmatil waqt. Akan tetapi, dlm literatur fiqih Syafi’iyyah, penerapan konsep ini ternyata lebih luas drpd itu.

Drag Post #5
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Di antara contohnya adalah kasus musafir yg sedang berada dlm perjalanan &amp; tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna krn khawatir tertinggal rombongan, khawatir terhadap keselamatan diri atau hartanya, atau....

Drag Post #6
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

tdk memungkinkan turun dr kendaraan (atw mencari musholla) utk melaksanakan shalat secara ideal. Imam An-Nawawi dlm Al-Majmu’ menjelaskan: “Ashab Syafi’i berkata, apabila waktu shalat telah tiba sedangkan seseorang sedang dlm perjalanan, lalu ia khawatir apabila....

Apply Image
Drag Post #7
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

turun utk shalat akan tertinggal rombongan, atau khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun hartanya, maka ia tdk diperkenankan mengeluarkan shalat dr waktunya. Bahkan ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraan li hurmatil waqt, &amp; wajib mengulanginya kembali.”

Drag Post #8
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Perlu diperhatikan bhw kasus yg dibahas Imam Nawawi di sini bukan faqid at-thahurain. Orang tsb msh memiliki thaharah, msh dpt berniat, bahkan msh dpt melakukan sebagian gerakan shalat. Namun krn tdk memungkinkan menyempurnakan sebagian syarat &amp; rukun secara ideal, ia tetap....

Drag Post #9
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

diperintahkan melaksanakan shalat pd waktunya dlm rangka menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqt). Demikian pula Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dlm At-Taqriratus Sadidah menjelaskan ttg shalat di kapal, kereta, &amp; pesawat. Beliau menyebut bahwa...

Apply Image
Drag Post #10
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

apabila seseorang tdk memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna sebelum maupun sesudah perjalanan (bahkan setelah mempertimbangkan jama’ taqdim &amp; jama’ ta’khir) maka ia tetap diwajibkan shalat di kendaraan li hurmatil waqt sesuai kemampuannya.

Apply Image
Apply Image
Drag Post #11
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Dari sini tampak bhw dlm praktik fiqih Syafi’i, konsep li hurmatil waqt tdk selalu eksklusif pd kasus tdk adanya alat untuk bersuci, tapi juga mencakup kondisi ketika seorang mukallaf tdk mampu menyempurnakan sebagian syarat atau rukun shalat krn uzur tertentu. Karena itu,,,,

Drag Post #12
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

menurut saya, ungkapan yg lebih tepat adalah: "faqid at-thahurain merupakan salah satu contoh paling masyhur dlm pembahasan li hurmatil waqt, tetapi bukan satu2nya penerapan konsep tsb dlm literatur fiqih klasik."

Drag Post #13
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Dengan demikian, pembahasan shalat di kendaraan sebenarnya memiliki rincian yg cukup luas dlm fiqih, &amp; tdk selalu bisa disederhanakan hanya menjadi: “sah sepenuhnya” atau “khusus faqid at-thahurain”.

Drag Post #14
Mas Dliya
@dliyaulhaqqii

Adapun ttg kewajiban i’adah atau qadha, para ulama kemudian merinci kembali: (Lanjut lagi nanti....) 🙏😆