โœจ Visual Editor

close

Thread Truncated

Only the first 20 tweets are shown to ensure high-quality rendering and prevent image size issues.

palette Canvas & Background

Gradient:arrow_forward
Text Color:
135ยฐ

style Card Style

40px
16px

text_fields Typography

16px
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Tidak tepat, keliru secara lughah & masuk fallacy etimologis (etymological fallacy). ุงู„ุงุนุชุจุงุฑ ุจุงู„ู…ุขู„ุงุช ูˆู„ุง ุจุงู„ู…ุฌุฑุฏ ุงู„ุงุดุชู‚ุงู‚

Kata ุฏุนุง bisa berarti mengajak lembut seperti dakwah, memanggil biasa (seruan umum), bahkan bisa berupa ancaman / tuntutan
Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Dalam konteks hadis,"ุฏุนุงู‡ุง ุฅู„ู‰ ูุฑุงุดู‡" adalah kinayah untuk jimaโ€˜ bukan soal nada bicara

Sebagaimana dalam Fath Al-Bari

Bukan bahas psikologis suami/istri, tp kewajiban istri ketika diajak jimaโ€˜

Dalam Umdatul Qariy jelas, berlaku umum tidak hanya kasus lembut/keras, malam/siang
Thread image
Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Artinya ุฏุนุง disini kinayah dari jima, tidaklah sekedar permintaan lembut/ rayuan, tapi maknanya: โ€œmeminta secara sah akan haknya dalam hubungan suami-istri.โ€

Apalagi menyangkut haqq al-badaniyyah, permintaan hak biologis yang menjadi bagian dari akad nikah & diakui syariat
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Tidak harus cekcok atau lembut2an

Penolakan tanpa uzur syarโ€™i terhadap hak suami walau suami minta dengan sopan, tetap bisa sebab laknat

Lafaz "ุญุชู‰ ุชุตุจุญ" bukan batas laknat selama semaleman menunjukkan durasi laknat selama penolakan terus berlangsung


Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Dalam riwayat Muslim, tidak harus marah suami, tapi langsung menyebut "Yang di atas langit murka" (Allah murka) krn penolakan tersebut

Bahkan dalam riwayat Ibn Khuzaymah tidak menyebut kasar tidaknya istri, asal status "suami murka" maka menjadi faktornya

Alias dampaknya
Thread image
Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Pembacaan legalistik yang tidak ditemukan dalam syarah para muhadditsin & keterangan fuqaha

Fuqaha tidak pernah membagi hak suami untuk jimaโ€˜ berdasarkan gaya ajakan atau sikap suami:

> Hak jimaโ€™ adalah hak tetap

> Penolakan tanpa uzur adalah nusyuz


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Menjustifikasi mood & โ€œgaya komunikasiโ€ sebagai basis fiqh itu aneh sekali

Tinjauan & ukuran fiqh itu dari tindakan (fiโ€˜l) & masing2 peran hak/kewajiban suami istri

Karenanya istri sekedar membelakangi, menolak sentuhan ringan tanpa alasan syar'i, dihitung nusyuz

Dalam I'anah:
Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Mentah. Yang jadi barometer dalam hadits penolakan hak suami tanpa uzur, bukan perasaan suami

Suami ridha = gugur dosa.
Suami ga marah โ‰  otomatis gugur dosa

Tidaklah sepicik itu Islam. Syari'at punya kaidah & kerangka: hak, kewajiban, uzur

Bukan emosi


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Memang benar. Pernikahan bukan soal seks. Tapi seks bagian inti dari pernikahan.

Bahkan maqashid / tujuan pernikahan: ุงู„ุฅุนูุงู (menjaga & mencegah dari perzinahan)

Sebagaimana kata Allah "ู‡ู† ู„ุจุงุณ ู„ูƒู… ูˆุฃู†ุชู… ู„ุจุงุณ ู„ู‡ู†", simbol hubungan fisik & emosional


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Adalah aneh menyebut jimaโ€™ sebagai โ€œsekadar syahwatโ€ yang justru merendahkan maqashid pernikahan dalam Islam.

Padahal dalam riwayat Muslim, beliau saw menilai sebagai ibadah yang bahkan bernilai sedekah

Justru Islam mendudukkan seksualitas sebagai hal terhormat, bukan tabu
Thread image
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Jelas, dalam Fath al-Bari, dijelaskan: โ€œุงู„ุตุจุฑ ุนู„ู‰ ุชุฑูƒ ุงู„ุฌู…ุงุน ุฃุถุนู ููŠ lelaki daripada perempuan.โ€

Maka, ini bukan pembelaan syahwat lelaki, tapi bentuk penjagaan fitrah & perlindungan dari zina

Kata al-Muhallab rah: hak badan (fisik) seperti ini setara penting dgn hak finansial
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Tentu saja hadis diatas bukan ajakan jadi โ€œbudak seksโ€, tapi bagaimana syari'at memberi penegasan hak dan kewajiban masing-masing pasangan suami-istri dalam syariat.

Keseimbangan antara sakinah & haqqul-firasy tidaklah ada kontradiktif
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Disebut dalam Tuhfah al-Ahwadzi & Umdatul Qari

Kata โ€œููŽู„ู’ุชูŽุฃู’ุชูู‡ูโ€ disana wajib untuk mendatangi suami, bahkan jika sedang di atas tanur (tungku roti / kompor)
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Kemudian beliau membawa penjelasan dari Ibn Malik dalam al-Mirqah

> โ€œุชูŽู„ูŽูู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุณู’ู‡ูŽู„ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽู‚ููˆุนู ุงู„ุฒูŽู‘ูˆู’ุฌู ูููŠ ุงู„ุฒูู‘ู†ูŽุงโ€ Lebih ringan kehilangan harta (roti terbakar) dibanding suami jatuh dalam zina

Ulama langsung bicara syara & dampak real terhadap kehormatan diri
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Benar & penting. Tetapi tidaklah hadis ini bertentangan dengan mawaddah

Justru menjaga hak seksual suami istri itu bentuk mawaddah

Karena itu Islam bangun sistem penyaluran baik, bukan permisif & bukan juga menekan satu pihak

Psychological realism


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Memanglah capek termasuk uzur, tapi harus proporsional.

Fiqh tidak menyuruh istri melayani jimaโ€™ saat kelelahan parah.

Tapi menolak hanya karena โ€œcapek sedikitโ€ tanpa komunikasi atau kompromi, gugur hak anda & kena delik dosa


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Dalam Asna Mathalib, "ูˆูŠุญุฑู… ุนู„ูŠู‡ุง ู…ู†ุน ุงู„ุฒูˆุฌ ู…ู† ุงุณุชู…ุชุงุน ุฌุงุฆุฒ ุจู‡ุง ุชุญุฑูŠู…ุง ู…ุบู„ุธุง..." Kecuali ada uzur syarโ€˜i, seperti haid, sakit parah, atau kelemahan yang nyata

Toh suami juga samanya misal nolak ajakan istri, sebagaimana dalam Al-Mughni Ibn Qudamah

Maka klaim timpang = salah
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Lagi-lagi mengalihkan inti hadis ke wilayah moralitas umum, hadis diatas bicara hak konkret suami & istri

Tentulah bermusyawarah, tapi ketika hak dilanggar (tanpa uzur), maka syari'at berikan sanksi

Diskusi? Ya.

Bukan berarti kewajibannya bisa dinego


Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Karena ini hal basic, hak suami untuk istimtaโ€™ langsung berlaku setelah akad (consent is akad)

Dan penolakan dari pihak istri tanpa uzur disebut nusyuz sebagaimana paparan Al-'Allamah al-Qalyubi dalam Hasyiyahnya (4/479)

ูˆูŠุญุตู„ ุงู„ู†ุดูˆุฒ ุจู…ู†ุน ุงู„ุฒูˆุฌุฉ ุงู„ุฒูˆุฌ ู…ู† ุงู„ุชู…ุชุน ูˆู„ูˆ ุจู„ู…ุณ...
Mahija Putra ๐ŸŒ™
@inididii
Syariat tidak butuh dirasionalisasi dengan lensa postmodernist yang justru mencederai adab terhadap wahyu & turats ulama

Ia sudah diturunkan oleh Dzat Yang Maha Tahu fitrah laki-laki & perempuan

Sebagaimana suami haram zhalim kepada hak kewajiban istri, begitupun sebaliknya
Generated by Thread Navigator
100%
view_carousel Carousel Studio NEW
Press โŒ˜ + S to quick-export