Dalam konteks hadis,"ุฏุนุงูุง ุฅูู ูุฑุงุดู" adalah kinayah untuk jimaโ bukan soal nada bicara
Sebagaimana dalam Fath Al-Bari
Bukan bahas psikologis suami/istri, tp kewajiban istri ketika diajak jimaโ
Dalam Umdatul Qariy jelas, berlaku umum tidak hanya kasus lembut/keras, malam/siang
Mahija Putra ๐
@inididii
Artinya ุฏุนุง disini kinayah dari jima, tidaklah sekedar permintaan lembut/ rayuan, tapi maknanya: โmeminta secara sah akan haknya dalam hubungan suami-istri.โ
Apalagi menyangkut haqq al-badaniyyah, permintaan hak biologis yang menjadi bagian dari akad nikah & diakui syariat
Mahija Putra ๐
@inididii
Tidak harus cekcok atau lembut2an
Penolakan tanpa uzur syarโi terhadap hak suami walau suami minta dengan sopan, tetap bisa sebab laknat
Lafaz "ุญุชู ุชุตุจุญ" bukan batas laknat selama semaleman menunjukkan durasi laknat selama penolakan terus berlangsung
Adalah aneh menyebut jimaโ sebagai โsekadar syahwatโ yang justru merendahkan maqashid pernikahan dalam Islam.
Padahal dalam riwayat Muslim, beliau saw menilai sebagai ibadah yang bahkan bernilai sedekah
Justru Islam mendudukkan seksualitas sebagai hal terhormat, bukan tabu
Mahija Putra ๐
@inididii
Jelas, dalam Fath al-Bari, dijelaskan: โุงูุตุจุฑ ุนูู ุชุฑู ุงูุฌู ุงุน ุฃุถุนู ูู lelaki daripada perempuan.โ
Maka, ini bukan pembelaan syahwat lelaki, tapi bentuk penjagaan fitrah & perlindungan dari zina
Kata al-Muhallab rah: hak badan (fisik) seperti ini setara penting dgn hak finansial
Mahija Putra ๐
@inididii
Tentu saja hadis diatas bukan ajakan jadi โbudak seksโ, tapi bagaimana syari'at memberi penegasan hak dan kewajiban masing-masing pasangan suami-istri dalam syariat.
Keseimbangan antara sakinah & haqqul-firasy tidaklah ada kontradiktif
Mahija Putra ๐
@inididii
Disebut dalam Tuhfah al-Ahwadzi & Umdatul Qari
Kata โููููุชูุฃูุชูููโ disana wajib untuk mendatangi suami, bahkan jika sedang di atas tanur (tungku roti / kompor)
Mahija Putra ๐
@inididii
Kemudian beliau membawa penjelasan dari Ibn Malik dalam al-Mirqah
> โุชููููู ุงููู ูุงูู ุฃูุณููููู ู ููู ูููููุนู ุงูุฒููููุฌู ููู ุงูุฒููููุงโ Lebih ringan kehilangan harta (roti terbakar) dibanding suami jatuh dalam zina
Ulama langsung bicara syara & dampak real terhadap kehormatan diri
Mahija Putra ๐
@inididii
Benar & penting. Tetapi tidaklah hadis ini bertentangan dengan mawaddah
Justru menjaga hak seksual suami istri itu bentuk mawaddah
Karena itu Islam bangun sistem penyaluran baik, bukan permisif & bukan juga menekan satu pihak
Dalam Asna Mathalib, "ููุญุฑู ุนูููุง ู ูุน ุงูุฒูุฌ ู ู ุงุณุชู ุชุงุน ุฌุงุฆุฒ ุจูุง ุชุญุฑูู ุง ู ุบูุธุง..." Kecuali ada uzur syarโi, seperti haid, sakit parah, atau kelemahan yang nyata
Toh suami juga samanya misal nolak ajakan istri, sebagaimana dalam Al-Mughni Ibn Qudamah
Maka klaim timpang = salah
Mahija Putra ๐
@inididii
Lagi-lagi mengalihkan inti hadis ke wilayah moralitas umum, hadis diatas bicara hak konkret suami & istri
Tentulah bermusyawarah, tapi ketika hak dilanggar (tanpa uzur), maka syari'at berikan sanksi