@inididii: Tidak tepat, keliru secara lug...
@inididii
16 views
Feb 23, 2026
1
Tidak tepat, keliru secara lughah & masuk fallacy etimologis (etymological fallacy). الاعتبار بالمآلات ولا بالمجرد الاشتقاق
Kata دعا bisa berarti mengajak lembut seperti dakwah, memanggil biasa (seruan umum), bahkan bisa berupa ancaman / tuntutan
Kata دعا bisa berarti mengajak lembut seperti dakwah, memanggil biasa (seruan umum), bahkan bisa berupa ancaman / tuntutan
View Tweet
3
Artinya دعا disini kinayah dari jima, tidaklah sekedar permintaan lembut/ rayuan, tapi maknanya: “meminta secara sah akan haknya dalam hubungan suami-istri.”
Apalagi menyangkut haqq al-badaniyyah, permintaan hak biologis yang menjadi bagian dari akad nikah & diakui syariat
Apalagi menyangkut haqq al-badaniyyah, permintaan hak biologis yang menjadi bagian dari akad nikah & diakui syariat
4
Tidak harus cekcok atau lembut2an
Penolakan tanpa uzur syar’i terhadap hak suami walau suami minta dengan sopan, tetap bisa sebab laknat
Lafaz "حتى تصبح" bukan batas laknat selama semaleman menunjukkan durasi laknat selama penolakan terus berlangsung
Penolakan tanpa uzur syar’i terhadap hak suami walau suami minta dengan sopan, tetap bisa sebab laknat
Lafaz "حتى تصبح" bukan batas laknat selama semaleman menunjukkan durasi laknat selama penolakan terus berlangsung
View Tweet
6
Pembacaan legalistik yang tidak ditemukan dalam syarah para muhadditsin & keterangan fuqaha
Fuqaha tidak pernah membagi hak suami untuk jima‘ berdasarkan gaya ajakan atau sikap suami:
> Hak jima’ adalah hak tetap
> Penolakan tanpa uzur adalah nusyuz
Fuqaha tidak pernah membagi hak suami untuk jima‘ berdasarkan gaya ajakan atau sikap suami:
> Hak jima’ adalah hak tetap
> Penolakan tanpa uzur adalah nusyuz
View Tweet
8
Mentah. Yang jadi barometer dalam hadits penolakan hak suami tanpa uzur, bukan perasaan suami
Suami ridha = gugur dosa.
Suami ga marah ≠ otomatis gugur dosa
Tidaklah sepicik itu Islam. Syari'at punya kaidah & kerangka: hak, kewajiban, uzur
Bukan emosi
Suami ridha = gugur dosa.
Suami ga marah ≠ otomatis gugur dosa
Tidaklah sepicik itu Islam. Syari'at punya kaidah & kerangka: hak, kewajiban, uzur
Bukan emosi
View Tweet
9
Memang benar. Pernikahan bukan soal seks. Tapi seks bagian inti dari pernikahan.
Bahkan maqashid / tujuan pernikahan: الإعفاف (menjaga & mencegah dari perzinahan)
Sebagaimana kata Allah "هن لباس لكم وأنتم لباس لهن", simbol hubungan fisik & emosional
Bahkan maqashid / tujuan pernikahan: الإعفاف (menjaga & mencegah dari perzinahan)
Sebagaimana kata Allah "هن لباس لكم وأنتم لباس لهن", simbol hubungan fisik & emosional
View Tweet
11
Jelas, dalam Fath al-Bari, dijelaskan: “الصبر على ترك الجماع أضعف في lelaki daripada perempuan.”
Maka, ini bukan pembelaan syahwat lelaki, tapi bentuk penjagaan fitrah & perlindungan dari zina
Kata al-Muhallab rah: hak badan (fisik) seperti ini setara penting dgn hak finansial
Maka, ini bukan pembelaan syahwat lelaki, tapi bentuk penjagaan fitrah & perlindungan dari zina
Kata al-Muhallab rah: hak badan (fisik) seperti ini setara penting dgn hak finansial
12
Tentu saja hadis diatas bukan ajakan jadi “budak seks”, tapi bagaimana syari'at memberi penegasan hak dan kewajiban masing-masing pasangan suami-istri dalam syariat.
Keseimbangan antara sakinah & haqqul-firasy tidaklah ada kontradiktif
Keseimbangan antara sakinah & haqqul-firasy tidaklah ada kontradiktif
13
Disebut dalam Tuhfah al-Ahwadzi & Umdatul Qari
Kata “فَلْتَأْتِهِ” disana wajib untuk mendatangi suami, bahkan jika sedang di atas tanur (tungku roti / kompor)
Kata “فَلْتَأْتِهِ” disana wajib untuk mendatangi suami, bahkan jika sedang di atas tanur (tungku roti / kompor)
14
Kemudian beliau membawa penjelasan dari Ibn Malik dalam al-Mirqah
> “تَلَفُ الْمَالِ أَسْهَلُ مِنْ وَقُوعِ الزَّوْجِ فِي الزِّنَا” Lebih ringan kehilangan harta (roti terbakar) dibanding suami jatuh dalam zina
Ulama langsung bicara syara & dampak real terhadap kehormatan diri
> “تَلَفُ الْمَالِ أَسْهَلُ مِنْ وَقُوعِ الزَّوْجِ فِي الزِّنَا” Lebih ringan kehilangan harta (roti terbakar) dibanding suami jatuh dalam zina
Ulama langsung bicara syara & dampak real terhadap kehormatan diri
15
Benar & penting. Tetapi tidaklah hadis ini bertentangan dengan mawaddah
Justru menjaga hak seksual suami istri itu bentuk mawaddah
Karena itu Islam bangun sistem penyaluran baik, bukan permisif & bukan juga menekan satu pihak
Psychological realism
Justru menjaga hak seksual suami istri itu bentuk mawaddah
Karena itu Islam bangun sistem penyaluran baik, bukan permisif & bukan juga menekan satu pihak
Psychological realism
View Tweet
16
Memanglah capek termasuk uzur, tapi harus proporsional.
Fiqh tidak menyuruh istri melayani jima’ saat kelelahan parah.
Tapi menolak hanya karena “capek sedikit” tanpa komunikasi atau kompromi, gugur hak anda & kena delik dosa
Fiqh tidak menyuruh istri melayani jima’ saat kelelahan parah.
Tapi menolak hanya karena “capek sedikit” tanpa komunikasi atau kompromi, gugur hak anda & kena delik dosa
View Tweet
17
Dalam Asna Mathalib, "ويحرم عليها منع الزوج من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا..." Kecuali ada uzur syar‘i, seperti haid, sakit parah, atau kelemahan yang nyata
Toh suami juga samanya misal nolak ajakan istri, sebagaimana dalam Al-Mughni Ibn Qudamah
Maka klaim timpang = salah
Toh suami juga samanya misal nolak ajakan istri, sebagaimana dalam Al-Mughni Ibn Qudamah
Maka klaim timpang = salah
18
Lagi-lagi mengalihkan inti hadis ke wilayah moralitas umum, hadis diatas bicara hak konkret suami & istri
Tentulah bermusyawarah, tapi ketika hak dilanggar (tanpa uzur), maka syari'at berikan sanksi
Diskusi? Ya.
Bukan berarti kewajibannya bisa dinego
Tentulah bermusyawarah, tapi ketika hak dilanggar (tanpa uzur), maka syari'at berikan sanksi
Diskusi? Ya.
Bukan berarti kewajibannya bisa dinego
View Tweet
19
Karena ini hal basic, hak suami untuk istimta’ langsung berlaku setelah akad (consent is akad)
Dan penolakan dari pihak istri tanpa uzur disebut nusyuz sebagaimana paparan Al-'Allamah al-Qalyubi dalam Hasyiyahnya (4/479)
ويحصل النشوز بمنع الزوجة الزوج من التمتع ولو بلمس...
Dan penolakan dari pihak istri tanpa uzur disebut nusyuz sebagaimana paparan Al-'Allamah al-Qalyubi dalam Hasyiyahnya (4/479)
ويحصل النشوز بمنع الزوجة الزوج من التمتع ولو بلمس...
20
Syariat tidak butuh dirasionalisasi dengan lensa postmodernist yang justru mencederai adab terhadap wahyu & turats ulama
Ia sudah diturunkan oleh Dzat Yang Maha Tahu fitrah laki-laki & perempuan
Sebagaimana suami haram zhalim kepada hak kewajiban istri, begitupun sebaliknya
Ia sudah diturunkan oleh Dzat Yang Maha Tahu fitrah laki-laki & perempuan
Sebagaimana suami haram zhalim kepada hak kewajiban istri, begitupun sebaliknya
21
22
Bahkan al-‘Ayni memperkuat bahasan diatas dengan membawa sejumlah riwayat tambahan dari Ibn al-Jawzi, Ibn Abi Shaybah & ath-Thabrani untuk memperjelas besarnya hak suami dalam ideal syar’i
Dan bagaimana konsekuensi berupa "laknat" tersebut
Dan bagaimana konsekuensi berupa "laknat" tersebut
View Tweet







