Hi,👋 we have updated the app and fixed multiple bugs. We are lacking funds, request to free user not to use Adblock. Ads are non intrusive. 😊

✨ Visual Editor

close

palette Canvas & Background

Gradient:arrow_forward
Text Color:
135°

style Card Style

40px
16px

text_fields Typography

16px
Rumail Abbas
@Stakof
Halo.

Saya sering memakai kereta api untuk perjalanan rutin Semarang-Jakarta, dan sebaliknya. Di kereta, saya sering mendapati contoh seperti ini.

Dan salat seperti ini: tidak sah (jika yang dikerjakan adalah salat fardu).

Pertama, semangat shalatnya patut diapresiasi. Tapi harus diketahui bahwa salat itu ada fikihnya, dan contoh di bawah ini bisa jadi melewatkannya.

Berdiri (qiyam) adalah rukun salat fardu. Kecuali si Mas salat sunnah, maka tidak perlu berdiri (meski bukan di kereta, salat sunnah dengan duduk diperbolehkan).

Maka berdiri, meskipun sedang di kendaraan apapun (termasuk kereta), masih menjadi wajib bagi orang salat. Fikih menjelaskan: jika kalian mampu berdiri, ya wajib berdiri.

Ada pengecualian, tapi sempit:

1. Kalau kendaraannya terlalu bergoyan sehingga berdiri benar-benar membahayakan kalian,

2. Tidak ada ruang sama sekali untuk berdiri, atau

3. Khawatir waktu salatnya habis sementara turun tidak mungkin.

Sebagai pengguna setia KAI, saya cukup tahu betul umumnya sudah ada musala yang bersih di gerbong dekat restoran.

Kalau ada musala, dan fisiknya si Mas mampu berdiri, maka salat di kursi penumpang seperti ini: belum sah menurut kebanyakan ulama (jumhur).

Sekali lagi, niat si Mas sudah benar, dan harus diapresiasi.

Tinggal mengubah caranya saja.

🙏
Rumail Abbas
@Stakof
Saya lanjutkan, ya.

Semoga setelah ini cukup untuk menjadi acuan. Dan apa yang saya sampaikan berdasarkan turats yang saya pelajari. Silakan koreksi jika ada kekeliruan.

Disclaimer: kereta yang saya pakai selalu rute panjang, di atas 4-5 jam. Saya kerap buka maps untuk memastikan apakah jika salat sekarang, rute banyak belokan atau relatif lurus.

Ringkasan pendapat jumhur empat mazhab untuk salat di kereta (dan setamsilnya, seperti perahu dan pesawat).

PERSIAPAN:
1. Wudu sebelum naik atau wudu di toilet kereta.

2. Cari mushola di gerbong. KA jarak jauh Indonesia umumnya menyediakan.

3. Pastikan waktu yang relatif stabil, hindari saat kereta sering berbelok kalau memungkinkan.

PELAKSANAAN:
4. Saat takbiratul ihram, tentukan kiblat pakai kompas atau aplikasi HP. Jangan andalkan tanda di lantai musala, sebab itu hanya valid jika memang kondisinya berhenti (dan pas dengan kiblat).

5. Berdiri (qiyam). Ini rukun yang tidak gugur karena kereta. Jumhur empat mazhab sepakat untuk qiyam.

Boleh duduk hanya bila ada uzur yang nyata-nyata berdampak, seperti: guncangan terlalu keras, pusing, pasti terjatuh, atau ruang terlalu sempit untuk berdiri tegak.

NB: sejauh saya salat di musala kereta, memang ada gunjangan namun tidak sampai membuat saya terjatuh.

6. Lengkapi dengan ruku' dan sujud sempurna.

7. Setiap kali kereta berbelok hingga badan menyimpang dari kiblat, putar badan kembali dan lanjutkan shalat.

Tidak perlu salam, tidak perlu mulai ulang. Imam Al-Nawawi (Syafi'i), Imam al-Kasani (Hanafi), Imam al-Qarafi (Maliki), dan Imam al-Mardawi (Hanbali) semuanya sepakat.

8. Bila sama sekali tidak mungkin menyesuaikan kiblat, shalat tetap sah ke arah mana pun, sebagaimana ditegaskan al-Mudawwanah dan al-Inshaf.

PASCA SALAT:
9. Tidak perlu diulang setelah sampai tujuan, asal rukun terpenuhi semampunya. Empat mazhab menggunakan istilah ajza'ahu (mencukupi salatnya), bukan yu'idu (mengulangi salat).

10. Pengecualian: dalam mazhab Maliki ada pendapat Ibn Rusyd, kalau seseorang sengaja naik kendaraan padahal tahu tidak akan bisa shalat sempurna sama sekali, maka ia wajib i'adah (mengulang salat). Namun, ini tidak berlaku untuk kereta modern dengan mushola.

CATATAN
Pengemudi (masinis, sopir, dan pilot) punya uzur khusus, tidak wajib memutar badan setiap belokan sebab tugasnya menyangkut keselamatan banyak orang.

Pesawat lebih darurat dari itu.

Walhasil, shalat di kendaraan bergerak bukan kerumitan tanpa solusi. Para fukaha sudah merumuskannya ratusan tahun lalu untuk kapal.

Tinggal kita aplikasikan ke kereta dan pesawat.
Rumail Abbas
@Stakof
Saya lanjutkan lagi, ya (saya kira sudah cukup, ternyata responnya masih ada).

Dan semoga ini sudah cukup. Karena saya tidak mau bilang Islam adalah agama yang rumit.

Islam rumit? Tidak. Islam punya tata cara. Seharusnya, ini bare-minimum menjadi muslim: mengetahui tata cara salat di segala kondisi.

Saya lanjutkan dengan: bagaimana kalau kendaraan tidak ada musalanya, atau memang tidak ada ruang berdiri sama sekali?

Contohnya: bus, mobil, pesawat ekonomi, kereta padat di jam sibuk.

Ini kondisi yang belum saya bahas tadi, dan saya tulis di sini supaya dibaca ketika membuka replies.

PRINSIP

Qiyam (berdiri) tetap rukun, tapi gugur kalau benar-benar tidak mampu ditunaikan. Hadis Imran bin Husain riwayat Bukhari sudah menentukan urutannya: berdiri, jika tidak mampu duduk, jika tidak mampu berbaring.

Penting: "tidak mampu" punya definisi ketat, bukan sekadar tidak nyaman atau malu, ya.

URUTAN IKHTIAR (dari paling utama)

1. Tunda salat sampai turun kalau waktu masih cukup. Salat di tempat sempurna lebih utama daripada di kursi dengan rukun terkurangi.

2. Kalau perjalanan tergolong safar muktabar (sekitar 83 km ke atas), pertimbangkan jamak takdim sebelum berangkat atau jamak takhir setelah turun. Inilah rukhsah (keringanan) resmi yang Nabi praktikkan dalam safarnya.

3. Cari ruang berdiri di kendaraan: koridor, dekat pintu, area pantry pesawat. Bisa minta tolong ke kru.

4. Kalau semua tidak mungkin, baru salat duduk di kursi.

CARA SALAT DUDUK DI KURSI

Takbiratul ihram menghadap kiblat (kompas atau aplikasi). Baca Al-Fatihah. Rukuk dengan membungkukkan badan sebagai isyarat. Sujud juga dengan isyarat, dan sujudnya harus lebih rendah dari rukuk.

Kalau arah kiblat tidak bisa dipantau, salat tetap sah ke arah mana pun, sebagaimana ditegaskan al-Mardawi dalam al-Inshaf.

HUKUM PENGULANGAN (I'ADAH)

Tidak wajib diulang salat menurut jumhur empat mazhab, asal ketidakmampuan berdiri memang nyata.

Dalilnya hadis Imran bin Husain (Nabi tidak memerintahkan i'adah ketika uzur hilang) dan QS at-Taghabun ayat 16: bertakwalah kepada Allah semampu kalian.

Pilihan al-Nawawi dalam al-Majmu' juga eksplisit, ia telah menunaikan tugas waktu, dan qadha hanya wajib dengan dalil baru.

KLARIFIKASI: KONSEP LI HURMATIL WAQTI

Ada yang bilang cara termudah adalah salat li hurmatil waqti, demi menjaga waktu, lalu diulang setelah turun.

Bagi saya ini perlu diluruskan.

Konsep li hurmatil waqti dalam fiqih klasik berlaku spesifik untuk faqidat thahurain, yaitu orang yang kehilangan air dan debu sekaligus dan tidak bisa bersuci sama sekali.

Hanafi mewajibkan tasyabbuh (penyerupaan) dengan i'adah (pengulangan salat). Syafi'i (qaul Imam Nawawi) dan Hanbali menganggap salatnya sah penuh tanpa i'adah.

Untuk penumpang kendaraan yang wudunya masih ada, kasusnya bukan li hurmatil waqti. Ini masuk kategori salat orang yang tidak mampu sebagian rukun, sah penuh menurut jumhur, tidak ada kewajiban i'adah.

Walhasil, jalan termudah sebenarnya sudah disediakan fiqih klasik tanpa perlu menyeret kasus ke konsep darurat ekstrem.

PENUTUP

Yang mau saya sampaikan adalah: tidak ada keadaan di mana seorang muslim tidak bisa salat sama sekali. Yang ada hanya hierarki kemampuan: dari paling utama (tunda atau jamak) sampai darurat terakhir (duduk di kursi, ke arah mana pun).

Para fuqaha sudah menyusun ini ratusan tahun lalu.
Rumail Abbas
@Stakof
Halo.

Sebagai pelengkap, saya tulis dalam artikel, ya. Karena bisa menulis panjang disertai kutipan sumber hanya bisa ditempuh di sini.

Naskah ini panjang, saya berusaha menyederhanakan kalimat teknisnya dengan definisi singkat atau deskripsi.

Dan jika ada kekeliruan, silakan koreksi.

:)

Generated by Thread Navigator
100%
view_carousel Carousel Studio NEW
Press + S to quick-export